Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA

Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura bertugas dan berwenang Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga bertugas dan berwenang Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta kewenangan mengadili antar pengadilan Agama di daerah hukumnya. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir “sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama di daerah hukumnya.” (vide : pasal 49, 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006); 
  1. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006); 
  1. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan ditingkat Peradilan Agama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman); 
  1. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide ; pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006); 
  1. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarkan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan; 
  1. Fungsi Lainnya:

Pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya. (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991);

Pelayanan pelaksanaan registrasi Pengacara Praktek kuasa insidentill yang akan beracara di Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

 

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shodaqah dan
  9. Ekonomi Syariah. ( Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 ) 

Tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-Undang ( Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 )