Seputar Peradilan

Tim Monitoring Pengawasan PTA Jayapura 

Berkunjung ke PA Merauke

Merauke.mon.3.edit.1

Merauke │www.pta-jayapura.go.id

       Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura Drs.H.Sudirman S, SH.,MH bersama Tim Monitoring Pengawasan, 24 Oktober 2021 bertolak menuju Merauke dalam rangka Monitoring Tindak lanjut Hasil Pengawasan Reguler Pengadilan Agama Merauke dari tanggal 24 – 26 Oktober 2021. Tim terdiri atas Drs.H.Sudirman S, SH.,MH selaku Pembina, Drs. Mahmudin, SH.,MH selaku Ketua Tim didampingi Abdul Mubarak, SHI.,MH sebagai Sekretaris dan Drs.Hasani, SH sebagi anggota atas dasar surat tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura No.1945/Kp.01/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 melakukan Pengawasan, Pembinaan, dan Monitoring Evaluasi Kinerja di Pengadilan Agama Merauke.

Merauke.mon.1.ok

Bertempat di ruang Rapat Pimpinan, dihadapan Ketua, Wakil Ketua serta para Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Merauke, selaku Pembina Tim Monitoring pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki target utama untuk melihat sejauh mana perubahan, perkembangan dalam menindaklanjuti  Laporan Hasil Pengawasan Hakim Tinggi Pengawas Daerah di Pengadilan Agama Merauke yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 -26 Februari 2021.

Adapun ruang lingkup monitoring meliputi hasil Pemeriksaan Reguler pada bidang :

  1. Manajemen peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik
  2. Adminstrasi Persidangan Perkara
  3. Administrasi Umum mencakup bidang persuratan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara

Drs. H. Sudirman S, SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura yang dalam kapasitas sebagai Pembina dalam Tim menghimbau serta berharap kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Merauke :

  1. Tanggap dalam merespon setiap instruksi dari Mahkamah Agung RI maupun Badan Peradilan Agama (Badilag);
  2. Konsultasi yang intens dengan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura menyikapi beragam regulasi atau permasalahan yang dihadapi dilingkungan kerja ketika ragu untuk mengambil kebijakan;
  3. Melakukan langkah kongkrit penanganan perkara (E-Court., E- Litigasi);
  4. Upaya maksimal penyelesaian perkara melalui mediasi;
  5. Kedisiplinan aparatur peradilan dengan melibatkan seluruh elemen melalui peran sentral Pimpinan Pengadilan;
  6. Memastikan seluruh rencana aksi berjalan dengan baik sehingga program APM dan Zona Integritas dapat terealisasi;
  7. Menindaklanjuti seluruh temuan -temuan hasil pengawasan (Hawasbid dan Hawasda) dan diwujudkan dalam bentuk eviden sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Merauke.mon.2.ok

Setelah penyampaian Ekspose hasil pengawasan, Ketua PTA Japura selaku Pembina bersama Tim Monitoring lainnya dan Jajaran aparatur Pengadilan Agama Merauke melakukan sesi foto bersama sebelum meninggalkan lokasi kegiatan. ( IT.PTA.Jpr )