Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dibentuk dengan SK Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982, tentang pembentukan 5 (lima) PTA Cabang, termasuk diantaranya PTA Cabang Jayapura. Kurang lebih satu tahun sejak terbentuknya Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jayapura tepatnya Pada tanggal 11 Pebruari 1984, telah resmi dibuka dan beroperasi untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan masyarakat para pencari keadilan khususnya umat islam dalam bidang keperdataan di tingkat banding dan juga sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.
Menjaga Kemandirian Pengadilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.
Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Peradilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Peradilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura bertugas dan berwenang Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga bertugas dan berwenang Mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta kewenangan mengadili antar pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir “sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Agama di daerah hukumnya.” (vide : pasal 49, 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006).
Memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006).
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan ditingkat Peradilan Agama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide ; pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006).
Menyelenggarkan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan
Pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya. (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991) dan pelayanan pelaksanaan registrasi Pengacara Praktek kuasa insidentill yang akan beracara di Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Hubungi kami di (0967) 583210
Atau lihat informasi di website kami di www.pta-jayapura.go.id
Atau email kami di ketua@pta-jayapura.go.id
Atau datang ke Jl. Baru Kotaraja No. 103, Abepura Jayapura, Papua