Tingkat Banding

 

TINGKAT BANDING

 

PROSEDUR UMUM :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

Kesatu : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu;

Kedua : Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989);

Ketiga : Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);

Keempat : Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947);

Kelima : Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 1947);

Keenam : Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya delam waktu 1(satu) bulan sejak diterima perkara banding;

Ketujuh : malinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;

Kedelapan : Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;

Kesembilan : Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak dan Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari dalam perkara Cerai Gugat.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

Berkas perkara banding tercatat dan diberi nomor register.

  1. Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  2. Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu majelis.
  3.  Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  4.  Panitera pengganti mendisttribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  5.  Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  6.  Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

PROSEDUR KHUSUS

BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

Kesatu : Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Pengadilan Agama secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir;

Kedua : Panitera Pengadilan Agama membuatkan akta permohonan izin banding secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947);

Ketiga : Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo).

Keempat : Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo..

Kelima : Hakim yang ditunjuk membuat PHS.

Keenam : Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara;

 Ketujuh : Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo;

Kedelapan : Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Pengadilan Agama melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama;

Kesembilan : Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;

Kesepuluh : Penetapan Pengadilan Tinggi Agama atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara;

Kesebelas : Apabila Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis dalam  kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Pengadilan Tinggi Agama untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara;

Keduabelas : Apabila Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.