HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung olehnegara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yangbersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di mukapersidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasiatau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti dimuka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;